Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak Hakim Ini Dia Kata KPK

Imam Nahrawi
Imam Nahrawi (Foto : )
Praperadilan Imam Nahrawi ditolak hakim ini dia kata KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan ucapan terima kasih kepada hakim praperadilan yang menolak gugatan mantan Menpora Imam Nahrawi dan anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra.Juru bicara KPK Febri Dians mengapresiasi hakim praperadilan yang cukup tegas terhadap permohonan yang diajukan mantan Menpora Imam Nahrawi, dan juga I Nyoman Dhamantra anggota DPR RI.Imam Nahrawi merupakan tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. Sedangkan Nyoman Dhamantra adalah tersangka dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.Febri mengatakan penolakan hakim terhadap praperadilan keduanya merupakan penegasan bahwa proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terbukti sah dan benar adanya. Dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan Imam dan Dhamantra, maka proses penyidikan terhadap dua kasus yang menjerat keduanya tetap berjalan.Febri mengatakan, saat ini KPK tengah menyiapkan saksi-saksi yang akan diperiksa untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Imam Nahrawi dan Nyoman Dhamantra. "Tapi siapa saja saksi yang diperiksa, akan diumumkan nanti," kata Febri.Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Elfian, Selasa (12/9/2019) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Elfian menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (KPK) telah sah.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di hari yang sama melalui hakim tunggal Krisnugroho juga menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Nyoman telah sah.Baca juga : 
KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka