Ahmad Dhani Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada Surabaya 2020

Ahmad Dhani Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada Surabaya 2020
Ahmad Dhani Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada Surabaya 2020 (Foto : )
Pentolan Grup Band Dewa 19, Ahmad Dhani, menegaskan bahwa dirinya tidak akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Surabaya 2020.
Penegasan tersebut disampaikan melalui rekannya, Lieus Sungkharisma, yang tengah menjenguk Ahmad Dhani di LP Cipinang, Jakarta, Senin (4/11/2019).Lebih jauh lieus mengatakan, Ahmad Dhani mengaku kini tengah fokus menjalani sisa hukumannya."Beliau sedang fokus menjalani hukuman. Jadi katanya sampaikan salam pada teman-teman media, jadi berita itu tidak benar. Dia tidak pernah berkeinginan menyuruh siapapun untuk mengambil formulir, mendaftar jadi calon walikota Surabaya," ucap Lieus.Bantahan Ahmad Dhani ini terkait dengan penyataan seorang relawan Ahmad Dhani, Hariyadi Nugroho, yang mengaku disuruh Dhani mengambil formulir pendaftaran calon wali kota Surabaya untuk Pilkada 2020 di kantor DPC Partai Gerindra Surabaya Sabtu (26/10/2019).Sementara itu, Lieus Sungkharisma saat dikonfirmasi mengenai apakah Dhani mengenal Hariyadi atau tidak, dirinya mengaku belum menanyakan tentang hal itu kepada Ahmad Dhani, namun Lieus berasumsi, Haryadi hanyalah fans Ahmad Dhani yang ingin idolanya itu, maju sebagai calon walikota Surabaya."Kalau saya lihat yah memang Ahmad Dhani fansnya banyak, bisa aja orang mau ngambilin buat dia karena kecintaannya dan harapannya," ujar Lieus.Seperti diketahui, suami dari Mulan Jameela itu saat ini tengah tersandung dua kasus, yakni dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan untuk kasus ini, Hakim telah memvonis Ahmad Dhani hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memutuskan hukuman yang dijalani Ahmad Dhani menjadi 1 tahun penjara. Dhani diperkirakan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada Desember 2019.Sedangkan kasus kedua adalah pencemaran nama baik melalui "vlog idiot" dan untuk kasus ini, Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, keputusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dan bandingnya tersebut sampai saat ini masih diproses.
Alfia Sudarsono - Bambang Suprianto | Jakarta