Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Tangerang

160RIBU BATANG ROKOK2
160RIBU BATANG ROKOK2 (Foto : )
Sebanyak empat puluh bal rokok illegal, yang berisi seratus enam puluh ribu batang berhasil diamankan, kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tangerang, Banten, Rabu (30/10/2019).
Atas kejadian tersebut, kerugian negara ditaksir hingga Rp70 juta. Kini, tersangka dan juga barang bukti kemudian diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.Bertempat di gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tangerang, mengungkap kasus peredaran rokok illegal, dengan barang bukti empat puluh bal rokok, yang berisi seratus enam puluh ribu batang tanpa cukai resmi.Berdasarkan dari laporan masuk bahwa ada peredaran rokok illegal, di wilayah Kabupaten Tangerang, kemudian petugas Bea Cukai melakukan pengecekan ke warung penjual rokok ilegal tersebut, setelah mendapat informasi kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka yang ingin menimbun barang bukti rokok ilegal tersebut di daerah Cisoka, dengan menggunakan minibus.Petugas yang sudah mengetahui hal tersebut kemudian di tengah jalan petugas memeriksa, alhasil sopir yang juga sebagai tersangka dan puluhan bal rokok yang berisi ratusan ribu batang tanpa cukai resmi berhasil diamankan, kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Atas kejadian tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai hingga Rp70 juta. Kini tersangka dan juga barang bukti, kemudian diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Kusnaedi | Tangerang, Banten