4 Kali Masuk Penjara Residivis Bacok Anak Dibawah Umur Ditembak Polisi

TRENGALEK 1
TRENGALEK 1 (Foto : )
Keluar masuk penjara karena melakukan pembacokan tidak membuat Kristian Eko Gunawan, warga Tulungagung jera, bahkan pelaku semakin menjadi. Setelah empat kali berurusan dengan polisi, dalam kasus pembacokan.Kini pelaku kembali beraksi membacok anak di bawah umur, dengan cara membabi-buta. Akibatnya korban mengalami tiga luka bacok. Pelaku juga sempat melawan dan melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti senjata tajam, usai ditangkap di rumahnya hingga akhirnya di tembak Polisi.Kristian Eko Gunawan (2) tak juga kapok, baru beberapa bulan keluar dari Lapas, warga desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki, Tulungagung itu kembali berurusan dengan polisi, dalam kasus yang sama yakni pembacokan.Polisi mencatat, Kristian telah empat kali ditahan karena membacok orang, pembacokan yang terjadi baru-baru ini membuatnya terancam masuk penjara untuk kelima kalinya. Korban kelima yang dibacok Kristian adalah Erik Ferdianto (17), warga desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, Jawa Timur.Pembacokan itu bermula ketika Kristian bertemu dengan rekannya saat baru keluar Lapas awal tahun 2019, rekan tersebut menurut penuturan Kristian kepada Polisi, curhat bahwa kekasihnya disekap oleh korban.Mendengar cerita itu, tumbuh rasa empati pelaku dan langsung emosi, seolah-olah rasa solidaritas. Tersangka lalu mengajak rekannya ke mereka yang menyekap. Tapi rekannya takut dan tidak mau.Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka akhirnya berangkat bersama rekannya yang lain, ke rumah orang yang dituduh menyekap itu naik motor berboncengan, seperti pembacokan-pembacokan sebelumnya, Kristian memakai masker dan membawa parang.“Korban sedang berkumpul bersama teman-teman sebayanya ketika tersangka sampai di tempat kejadian perkara, mereka rata-rata berusia di bawah umur, begitu sampai ke pekarangan rumah, parang dikeluarkan dan tersangka menyerang membabi-buta. Semua sasaran menjadi target. Melihat perilaku tersangka, orang-orang yang berkumpul lari. Tinggal korban yang akhirnya dianiaya," jelas Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.Tersangka membacok korban tiga kali hingga luka parah di bagian tangan kanan dan perut, saat akan membacok lagi parang yang dipegang tersangka copot dari gagangnya. Sebelum pergi, tersangka sempat mengambil telepon genggam yang ada disana.Polisi, langsung memburu tersangka setelah menerima laporan pembacokan itu. Tersangka diamankan, enam jam setelah kejadian di Kecamatan Durenan, polisi menghadiahi tersangka peluru yang ditembakan di kaki kanan, karena tersangka berusaha melawan dan melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban.Polisi mengamankan barang bukti antara lain, parang tanpa gagang, masker,
handphone
dan motor. Tersangka dikenai pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No 12/DRT/1951 jo pasal 76 c jo pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 10 sampai 20 tahun penjara. Aries Sutikno | Trenggalek, Jawa Timur