Dua Wanita Pengedar 4 Kg Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

MADIUN SABU
MADIUN SABU (Foto : )
Dua wanita kurir sabu  asal Cina dituntut hukuman 20 tahun penjara, atas kepemilikan   empat kilogram sabu. Usai menjalani sidang kedua, kurir serbuk haram tersebut
shock
dan menangis di balik jeruji besi.Siti Artia Sari dan Natasya Harsono langsung masuk ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  dengan menangis penuh penyesalan. Bahkan, saat awak media ingin mengkonfirmasi terkait hasil tuntutan jaksa penuntut umum, keduanya terus menangis meratapi kesedihan dan tidak ingin berkomentar.Sebelumnya di dalam persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.“Kedua kurir sabu tersebut dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun, namun yang membedakan hukuman pada kedua ratu sabu itu yakni, Siti Artia Sari menerima hukuman denda senilai Rp1 miliar, subsider 1 tahun enam bulan, sedangkan Natasya Harsono dikenai denda Rp1 milyar, subsider 1 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Irwan Syafari.Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Harissa diketahui Siti Antasari diduga kuat menjadi tersangka utama yang membawa 4 kg sabu,  sedangkan Natasha hanya bersifat pasif dan membantu saja. Kedua wanita ini dikenai pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.Sementara seperti diberitakan sebelumnya, dua terdakwa ditangkap petugas gabungan BNNP Jawa Timur, BNNK Nganjuk, BNNK Mojokerto dan BNNP Riau, di desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, (2/5/2019). Dalam penggerebekan, petugas menemukan 1 peti kayu berisi sabu seberat 4 kilogram lebih, yang dibungkus ke dalam 4 paket teh cina dan merupakan pesanan salah satu napi di Lapas kelas 1 Madiun. Mochammad Ridwan | Madiun, Jawa Timur