Peras Sepasang Kekasih Rp100 Juta, Trio Wartawan Gadungan Dibekuk

Peras Sepasang Kekasih Rp100 Juta, Trio Wartawan Gadungan Dibekuk
Peras Sepasang Kekasih Rp100 Juta, Trio Wartawan Gadungan Dibekuk (Foto : )
Trio wartawan gadungan dibekuk Polisi karena memeras sepasang kekasih sebesar Rp100 juta.
newsplus.antvklik.com-
Kepolisian Resort Bantul membekuk trio wartawan gadungan yang telah melakukan pemerasan terhadap sepasang kekasih.Mereka adalah Toni Sitompul (50) warga Jatimulya Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Dedy Tampubolon (30) warga Bojong Menteng-Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat dan Muddin Sidauruk warga Kelurahan Bantul, Yogyakarta.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bantul AKP Riko Sanjaya menjelaskan, kejadian berawal ketika pasangan muda mudi sedang kencan di sebuah rumah makan. Para pelaku memfoto mereka dengan menggunakan kamera telepon genggam.Sepulangnya dari tempat makan, tiga wartawan gadungan tersebut membuntuti mereka hingga tiba di rumah korban. Lalu para pelaku menemui korban, mengaku sebagai wartawan dengan menunjukkan kartu wartawan gadungan dan menunjukkan foto-foto saat kedua korban kencan di rumah makan tadi, serta meminta uang sebesar Rp100 juta.“Jika tidak diberi uang Rp100 juta maka foto-foto tersebut akan disebarluaskan melalui media. Karena kehidupan pribadinya tidak ingin terekspos, korban melakukan negosiasi dengan para pelaku mengenai jumlah uang yang akan diberikan. Setelah dilakukan pembicaraan akhirnya disepakati korban akan memberi sebesar Rp50 juta. Saat itu korban menyerahkan Rp15 juta dan kekurangannya akan ditransfer,” katanya.Riko menambahkan, karena tak kunjung ditransfer maka keesokan harinya komplotan wartawan gadungan ini kembali mendatangi korban dan meminta kekurangan uang tersebut. Merasa di peras, lalu korban melapor ke Polisi yang menindaklanjutinya dengan menjebak mereka.Jebakan berupa, korban menjanjikan sisa uang Rp 35 juta akan diberikan kepada para pelaku di sebuah rumah makan. Saat tiba, Polisi langsung membekuk trio wartawan gadungan dan memasukkan mereka ke dalam tahanan Polres Bantul.“Barang bukti berupa identitas kartu wartawan palsu dan telepon seluler. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya. Santosa Suparman | Yogyakarta