Pembobol Minimarket di Depok Ditangkap Polisi, Motifnya Bayar Hutang

Pembobol Minimarket di Depok Ditangkap Polisi, Motifnya Bayar Hutang
Pembobol Minimarket di Depok Ditangkap Polisi, Motifnya Bayar Hutang (Foto : )
Satreskrim Polresta Depok membekuk seorang pelaku pembobol minimarket yang sudah dua kali melakukan aksinya dalam satu pekan di kawasan Cinere, Limo.
newsplus.antvklik.com
- Pelaku, Iwan (38) ditangkap di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Iwan mengaku, aksi nekatnya tersebut lantaran desakan untuk membayar hutang – hutangnya.“Saya ada hutang 67 juta rupiah buat buka usaha pakan ayam, terus usaha saya bangkrut. Saya pinjam sana sini, terus sudah ditagih sama orangnya. Saya bingung nyari ke mana. Sebelumnya saya janji sama orangnya dua bulan saya bayar,” kata Iwan saat ditemui di Polresta Depok, Senin (26/8/2019).Iwan mengungkapkan, ia nekat membobol minimarket di kawasan Limo berbekal alat las yang dimilikinya, kemudian masuk dengan membobol atap minimarket menggunakan tang dan langsung menuju gudang tempat di mana brankas disimpan, dengan sebelumnya memotong kabel kamera pengawas.“Terus saya bongkar brankasnya pakai mesin las. Di dalam ada uang sama tablet, saya bawa semua. Uangnya saya gak ingat nominalnya berapa, pokoknya puluhan juta rupiah. Itu uang langsung saya pakai buat bayar hutang,” ucap mantan satpam di kawasan Cilandak tersebut.Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah menuturkan penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan pada kasus pembobolan minimarket dengan modus yang sama.Polisi kemudian menemukan titik terang dan identitas pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.“Dari dua lokasi minimarket yang dibobol yakni di kawasan Gandul dan di Meruyung Limo mempunyai ciri – ciri yang sama, dan akhirnya kami dapati pelaku. Pelaku ini pengakuannya bekerja sendiri ya, berkeliling menggunakan mobil dan secara acak saja melakukan aksinya,” papar Azis.Atas aksinya, pihak minimarket mengalami kerugian masing – masing toko ini mencapai Rp30 sampai Rp50 juta.Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mesin las dan kawat las, tang dan alat lainnya, serta satu unit tablet hasil curian, juga sebuah tas yang digunakan saat beraksi.Sementara uang puluhan juta hasil curian sudah digunakan pelaku untuk membayar hutangnya.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Mely Kasna | Depok | Jawa Barat