Direktorat Tindak Pidana Siber Ungkap Kejahatan Penjualan Data

Direktorat Tindak Pidana Siber Ungkap Kejahatan Penjualan Data
Direktorat Tindak Pidana Siber Ungkap Kejahatan Penjualan Data (Foto : )

Adapun, tersangka C melakukan transaksi melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama Endai dengan nomor rekening 8800390746 dan top up OVO ke nomor 081288103307.

Hendra Hendrawan, pemilik akun @hendralm akhirnya bertemu dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di Pusdiklat Kepemimpinan LAN RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019) lalu.

Pertemuan tersebut terkait dengan unggahan Hendra yang viral mengenai dugaan adanya jual beli data KTP dan Kartu Keluarga yang ia cuitkan dalam akun twiterrnya @hendralm.

Usai pertemuan Zudan Arif membantah telah melaporkan Hendra ke Polisi karena cuitannya yang menuding ada jual beli data kependudukan. "Tadi mas Hendra meminta informasi dari saya, 'pak saya dilaporkan tidak'.

Saya sampaikan bahwa tidak melaporkan mas Hendra juga tidak melaporkan pihak lain," kata Zudan. Zudan mengatakan yang dilaporkan adalah adanya dugaan jual beli data KTP serta kartu keluarga, dan pihak Kemendagri melaporkan dugaan adanya peristiwa jual beli data, menggunakan data kependudukan atau pribadi dengan melanggar hukum.

"Yang kami laporkan adalah peristiwanya, jual beli data kependudukan. Kami ingin cari pelaku jual beli data. Pelaku yang menyalahgunakan data kependudukan. Pelaku yang mengumpulkan data kependudukan, mengedarkan dan memanfaatkan secara melawan hukum," pungkasnya. Cendono Mulian | Jakarta