Pemusnahan Narkoba Sindikat Internasional Di halaman Polres

TSK NARKOBA KALTARA.2
TSK NARKOBA KALTARA.2 (Foto : )
Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu seberat Dua Koma Lima Kilogram Milik Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Di Halaman Polres Nunukan
newsplus.antvklik.com - Satresnarkoba Polres Nunukan Kalimantan Utara mengamankan 14 orang sindikat narkoba jaringan Internasional di perbatasan RI – Malaysia. Polisi sita barang bukti sebanyak 2,5 Kilogram sabu.Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 2,5 Kilogram ini adalah hasil pengembangan penyelidikan Polisi dari tujuh kasus sindikat pengedar narkoba berskala Internasional sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2019. Komplotan tersangka sindikat pengedar narkoba yang berjumlah 14 orang  ini, terdiri dari 10 laki-laki dan 4 perempuan. “Barang bukti sabu tersebut di musnahkan dengan cara di larutkan dalam cairan kemudian diaduk dan  dibuang ke dalam kloset agar tidak bisa di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Kasat Narkoba Polres Nunukan AKP M. Hasan. Pemusnahan Barang Bukti juga di saksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan BNN Nunukan.Akibat perbuatan para tersangka Polisi menjerat pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 subsider 132 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Zulkifli Guntur | Nunukan | Kalimantan Utara