Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Online, Kerugian Rp100 Miliar

kejahatan penipuan online
kejahatan penipuan online (Foto : )
Polisi mengungkap sindikat penipuan online lintas negara. Sejak beraksi Mei lalu, sindikat ini sudah menggondol uang Rp100 miliar.
newsplus.antvklik.com
– Modus penipuan online diungkap penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kepala Sub Direktorat II Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, sejak beraksi Mei lalu, sindikat ini sudah menggondol uang Rp100 miliar.Polisi kemudian meringkus lima tersangka di sejumlah tempat berbeda pada Juli 2019. Kasus in berawal saat perusahaan OPAP Investment Limited di Yunani atas nama Zisimos Papaioannou melakukan audit keuangan bendahara pada 31 Mei 2019.Saat audit terungkap ada pembayaran sebesar 4,9 juta euro pada 16 Mei 2019 dan 2 juta euro pada 23 Mei 2019. Setelah diperiksa, ternyata email milik Zisimos diretas pihak lain. Pihak perusahaan pun melaporkan kasus ini ke kepolisian Yunani dan Mabes Polri.Belakangan terungkap, dugaan tindak pidana pertama kali terjadi pada 8 Mei 2019. Diduga pelaku memerhatikan data-data email Zisimos dan memalsukan form pembayaran ke sebuah Bank yang berada di Ceko. Pelaku berhasil melakukan instruksi kepada bank itu untuk mentransfer ke rekening bank di Indonesia atas nama CV OPAP Investment Limited.Penyidik Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi juga dengan kepolisian negara lain seperti Ceko, Yunani, Inggris, Amerika Serikat dan Malaysia. Setelah mengetahui jejaknya, polisi dapat meringkus kelima tersangka di tempat berbeda.“Adapun motifnya para tersangka ini adalah mencari keuntungan dengan melakukan kejahatan pembajakan email untuk mentransfer sejumlah dana ke money mulse ,” kata Rickynaldo.Polisi telah menyita sejumlah barang, antara lain tujuh kendaraan roda empat, 31 dokumen pendirian CD dan beberapa barang bukti lainnya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Transfer Dana, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta KUHPMenurut Rickynaldo, jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Rahmat Aminuddin I Jakarta