Genjot PAD, Penjualan Pempek Dibebani Pajak 10 Persen

Demi Tercapai Target PAD Palembang, Penjualan Pempek Dibebani Pajak 10 Persen
Demi Tercapai Target PAD Palembang, Penjualan Pempek Dibebani Pajak 10 Persen (Foto : )

Penerapan pajak daerah Kota Palembang, kepada pelaku usaha pempek sebesar 10%, dikeluhkan warga dan penjual pempek, karena mereka merasa belum ada sosialisasi maksimal.

Pemerintah Kota Palembang sendiri beralasan, upaya tersebut sebagai bentuk mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Pemerintah Kota Palembang serius menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp1,3 triliun.

Salah satu caranya dengan membebankan pajak sebesar sepuluh persen terhadap pembelian pempek, nasi bungkus dan pecel lele. Salah satu sentra kampung pempek dikawasan 26 ilir palembang ini bakal dikenai pajak penjualan pempek.

Salah satu pembeli pempek, Anty mengatakan penerapan pajak tersebut berpotensi membuat naiknya harga pempek yang merupakan makanan wajib warga Palembang.

“Untuk  itu, pengusaha pempek harus memiliki strategi agar pempek tidak dijual mahal, “ ujar Anty.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang JImengatakan aturan tersebut kurang sosialisasi kepada UMKM sehingga membuat konsumen tidak mengetahui penambahan nilai dari penjualan pempek.

Ia berharap pemerintah kota palembang memasang spanduk atau sosialisasi terkait pajak daerah sebesar 10%.

“Pemkot Palembang harusnya mendata kembali UMKM yang terkena pajak karena tidak semua gerai pempek memiliki pembukuan yang baik, termasuk pemasangan e-tax sebagai acuan pembayaran pajak daerah dari pajak restoran dan makanan,” ujar Jimmy Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan gerai pempek tidak perlu resah.

Sebab UMKM yang terkena aturan ini merupakan gerai pempek yang omsetnya 3 juta perharinya. Diterapkannya e-tax berdasarkan petunjuk komisi pemberantasan korupsi agar pembayaran pajak transparan.

“Pemerintah Kota Palembang menegaskan pajak daerah restoran ini tidak akan merugikan umkm karena menghindari upaya oknum nakal pajak yang ingin merugikan APBD Palembang,” tutur Sulaiman. | Ganda Kopatra | Palembang | Sumatra Selatan |