Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Sandera Alat Berat Perusahaan Sawit

warga sandera alat berat1
warga sandera alat berat1 (Foto : )
Tuntut ganti rugi lahan, ratusan warga di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mengamuk di perusahaan perkebunan kelapa sawit.  Warga menyandera tiga mobil perusahaan,tiga alat berat dan memblokir jalan perusahaan.
newsplus.antvklik.com
 - Ratusan warga mengamuk di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PPA Pratama Palem Abadi. Mereka berasal dari Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam aksinya,  warga ini menyandera tiga mobil perusahaan dan tiga alat berat perusahaan yang berada di lokasi perkebunan. Selain menyandera alat berat dan mobil, warga juga memblokir jalan perusahaan, agar kendaraan perusahaan tidak bisa melintas.Amarah warga ini dipicu oleh pihak PT Pratama Palem Abadi yang menurut warga setempat telah menyerobot lahan mereka sejak 2011 dan tidak memberikan ganti rugi. Pihak perusahaan hanya berjanji akan mengganti rugi lahan warga. Namun janji itu tak juga dipenuhi, dan pihak perusahaan dinilai telah ingkar janji.Aksi warga di perkebunan kelapa sawit ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Musi Banyuasin, sehingga kondisi warga yang mengamuk bisa mereda. Polisi juga mengimbau, agar warga tidak bersikap anarkis.“Dari nenek moyang kami, lahan ini adalah lahan penampungan, daerah resapan air. Sejak dulu lahan ini tidak pernah digarap. Sejak  perusahaan ini hadir, lahan ini digarap, maka kami minta kepada pemerintah untuk mengusut kejelasan lahan tersebut, “ ujar salah satu warga bernama Sancik.Sementara itu Manajer Perusahaan PT PPA, Alex Arminza  mengatakan bahwa lahan di perkebunan kelapa sawit ini sudah dipakai oleh pihak perusahaan sejak masa pemerintahan Bupati Pahri Ashari. Pihak perusahaan juga mengaku mendapatkan izin dari bupati untuk menggunakan lahan seluas 1400 hektar ini.Ratusan warga ini akhirnya membubarkan diri dan meninggalkan lokasi pemblokiran jalan, namun mobil dan tiga alat berat perusahaan masih disandera dan akan dibebaskan jika perusahaan memenuhi tuntutan mereka. I Junjati Patra I Musi Banyuasin, Sumatera Selatan I