Sulitnya Minta Informasi Publik di Wilayah Tangerang Selatan

Sidang lanjutan banding senggketa informasi publik di PTUN Serang
Sidang lanjutan banding senggketa informasi publik di PTUN Serang (Foto : )
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten, kembali menggelar sidang lanjutan banding sengketa informasi publik, yang diajukan pihak Kecamatan Serpong, terhadap hasil keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) untuk memaparkan keberadaan girik C913, yang telah mendapat kepastian dari keputusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Banten, bahwa tidak ada catatan jual beli atas girik tersebut di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
newsplus.antvklik.com
- Dalam sidang banding yang kedua, Senin (25/6/2019), pemohon yang dalam hal ini pihak Kecamatan Serpong, yang diwakili Jaksa Pengadilan Negeri (JPN) Tangsel, sedianya memberikan bukti bukti yang akan diguna untuk melakukan gugatan banding, terhadap hasil keputusan dari Komisi Informasi Publik (KIP).Sidang sempat disekorsing selama 30 menit, lantaran bukti hasil keputusan yang dilakukan banding yang di berikan oleh pemohon tidak lengkap, tersebab tidak terdapat materai dan cap pos. "Bukti bukti ini kurang lengkap, tidak ada materai atau stemple posnya, ini harus ada, kalau bisa dipenuhi sekarang, kita lakukan skorsing selama 30 nenit." kata Majelis Hakim Indra Kesuma Nusantara.Menurut Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Supardi Kendi Budiarjo, sebenarnya sidang tersebut tidak terlalu penting, karna sesuai dengan keputusan Komisi Impormasi Publik (KIP). "Yang di PTUN kan sekarang inikan hasil dari KIP itu sendiri, inikan jadi rancu, padahal undang undang kip itu sendiri di buat pada tahun 2008 untuk indonesia maju dan terbuka, supaya ada kejujuran, pemerintahnya jujur,rakyatnya jujur, jadi makmur semua, nah disinikan Kip sudah jujur,." Katanya.Supardi Juga mengatakan, ini adalah pekerjaan yang menguras energi masyarakat, karena jika masyarakat mengharapkan sebuah keadilan, maka ini semacam diputar putar, sehingga masyarakat kelelahan.