FKMTI: Airin Melawan Perintah Presiden Joko Widodo

Suasana Sidang perdana banding putusan senggeta informasi publik antara termohon yaitu kecamatan serpong dan termohon atas nama Rusli Ridwan yang di gelar di pe
Suasana Sidang perdana banding putusan senggeta informasi publik antara termohon yaitu kecamatan serpong dan termohon atas nama Rusli Ridwan yang di gelar di pe (Foto : )
Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya untuk segera menyelesaikan permasalahan tanah antara rakyat dengan konglomerat maupun dengan pemerintah secepatnya, namun kenyataannya masih belum didukung penuh oleh aparat birokrasi dan jajaran pemerintah daerah, indikasinya adalah hingga kini masih banyak aparat birokrasi dan kepala daerah justru mengabaikan perintah Jokowi agar rakyat mendapat keadilan atas tanahnya yang dirampas konglomerat.
newsplus.antvklik.com
- Hal tersebut dikatakan Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Agus Mulya Natakusumah usai sidang Banding atas putusan KIP Banten di PTUN Banten, Selasa (18/6/2018).Menurut Agus, perintah Presiden Jokowi tersebut seharusnya didukung oleh aparat Birokrasi dan jajaran pemerintah daerah.Agus menjelaskan, keberadaan girik C913 milik anggota FKMTI Rusli Wahyudi telah mendapat kepastian dari keputusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Banten bahwa tidak ada Catatan Jual beli atas girik tersebut di kecamatan Serpong, Tangsel. Namun, bukannya membuat surat tertulis, pihak pemerintah kota Tangsel justru melakukan upaya banding atas putusan tersebut. "Ini jelas jelas contoh bentuk perlawanan Walikota Tangsel Airin dan jajaran birokrasinya terhadap perintah presiden. Rakyat ingin kepastian atas hak tanahnya dan sudah terbukti dalam sidang bahwa tidak ditemukan catatan jual beli atau pelepasan hak atas girik tersebut, lantas apa yang ingin dibanding, apa yang ingin disembunyikan. kemenangan siapa yg dibela ?." ujar agus Mulya saat ditemui usai sidang perdana banding putusan senggeta informasi publik antara termohon yaitu kecamatan serpong dan termohon atas nama Rusli Ridwan yang di gelar di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (18/06/2019).Agus juga mengemukakan dugaan kuat Airin selaku Walikota Tangerang Selatan melawan perintah Presiden adalah, dengan mempersiapkan perlawanan hingga tingkat kasasi, untuk menyembunyikan informasi di Kecamatan Serpong, prihal girik sudah dijual atau belum. "Kan padahal permohonan kita itu simple, kita meminta informasi di kecamatan serpong prihal ada atau tidaknya catatan jual beli tanah girik C913 di kecamatan serpong, masa ga mau ngasih tau, kan aneh, ada apa ini, yang minta informasi inikan yang punya tanah lagi, masa ga mau ngasih jawaban, ini malah di bikin ribet kesana kemari, kan lucu ini pemkot tangsel." Ungkapnya.Dalam sidang banding juga terungkap, putusan perdana di PTUN Banten, Hakim meminta kuasa hukum Kecamatan Serpong untuk melengkapi tanggal pemberian surat kuasa.