Kepala Toko Indomaret di Sumatera Selatan Rampok Tokonya Sendiri

Kepala Toko Indomaret di Sumatera Selatan Rampok Tokonya Sendiri
Kepala Toko Indomaret di Sumatera Selatan Rampok Tokonya Sendiri (Foto : )
Mengajak dua orang temannya, kepala toko Indomaret di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, merampok uang puluhan juta rupiah di tokonya sendiri.
newsplus.antvklik.com
- Ardian Bentar, Kepala Toko Indomaret di Sukadana, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, bersama dua temannya dibekuk jajaran Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir karena diduga telah merampok Rp94 juta, di toko tempatnya bekerja. Saat diringkus, 2 pelaku di antaranya ditembak kakinya. Menurut Ardian, niat untuk merampok di toko yang dipimpinnya, karena tergiur melihat uang puluhan juta rupiah dan desakan ambisinya untuk bermewah-mewahan saat lebaran. Tonton videonya: https://www.youtube.com/watch?v=EVV--BS3xBk Untuk memuluskan niatnya, Ardian Bentar lantas mengajak dua temannya untuk melakukan perampokan toko minimarket tersebut. “Cuman merasa ingin menguasai uang karena setiap hari saya tanya laporan keuangan toko. Sebelumnya 2017 saya juga merampok (toko tempat bekerja) tapi tidak ketahuan. Kalau yang pertama (perampokan) langsung aja, modus penyergapan. Kalau modus kedua matikan MCB,” katanya. Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir, AKBP Donni Eka mengatakan, tersangka Ardian menyusun strategi bersama kedua temannya dengan memberikan peran kepada kedua temannya tersebut untuk mematikan lampu toko Indomaret dengan cara memutuskan arus listrik dari Master Circuit Breaker (MCB). Setelah lampu padam, tersangka Ardian sebagai kepala toko minimarket pura-pura keluar untuk mengecek dan selanjutnya kedua tersangka temannya langsung merampok, sedangkan tersangka Budi pura-pura jadi korban perampokan. “Pada saat Kepala toko ini keluar, seolah-olah ditodong. Lalu mereka masuk ke dalam, menuju brankas dan membukanya. Kejanggalan-kejanggalan ini yang membuat kami yakin bahwa ada keterlibatan Kepala Toko Indomaret,” jelasnya. Akibat perbuatannya, Ardian Bentar dan dua sekutunya bersiap lebaran di balik jeruji besi, karena polisi menjeratnya dengan pasal tentang perampokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Syamsul Rizal | Sumatera Selatan)