Dilaporkan Makar, Kivlan Zein Penuhi Panggilan Bareskrim

Kivlan Zein. Viva.co.id
Kivlan Zein. Viva.co.id (Foto : )
Diperiksa atas laporan makar dan penyebaran berita bohong, Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein mendatangi Bareskrim
.
newsplus.antvklik.com - Mayjen Purn Kivlan Zein datang ke Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo, Senon (13/5/2019) pagi.Kivlan Zein mengaku tak punya persiapan khusus menghadapi pemeriksaan.Mantan Kepala Staf Kostrad tersebut mengaku mendapatkan panggilan sebagai saksi. Selain itu Kivlan juga membantah tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya.Menurut Kivlan, pengertian makar dalam KUHP adalah upaya mengubah bentuk pemerintahan dengan menggunakan senjata. Sementara yang dilakukannya adalah menyampaikan pendapat.Pria kelahiran Aceh 73 tahun yang lalu itu juga membantah anggapan bahwa dia ke Batam untuk melarikan diri."Saya mengunjungi keluarga saya di sana, saya kooperatif, nggak mau lari. Bagaimana saya mau lari? Saya ini perwira, jenderal. Masa kabur dari tanggung jawab?" kata Kivlan.Sebelum pemeriksaan Kivlan mengatakan akan menjawab semua pertanyaan penyidik sesuai dengan hukum yang berlaku.Didampingi penasehat hukumnya Pitra Romadoni, Kivlan hingga berita ini dimuat, masih menjalani pemeriksaan.Pitra mengultimatum pelapor untuk segera mencabut laporan karena laporan tersebut amat lemah.Mantan Kepala Staf Komando Cadang Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen melapor balik seorang wiraswasta bernama Jalaludin, yang melaporkan Kivlan ke polisi atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoax dan upaya makar.Sebelumya Kivlan dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan terhadap Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong ( hoax ) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo