Jadi Tersangka Penganiayaan, Pilot Lion Air AG Ditahan Polda Jawa Timur

Lion Air
Lion Air (Foto : )
Pilot Lion Air AG, ditahan untuk 20 hari ke depan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya.
newsplus.antvklik.com
- Polisi menetapkan status AG (29) pilot Lion Air yang menganiaya karyawan Hotel De Lisa Surabaya sebagai tersangka. "Oknum pilot Lion Air AG (29) yang melakukan penganiayaan kepada pegawai La Lisa Hotel Surabaya AR (28) resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya,"kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Antv, Kamis (9/5/2019) siang."Sejak tadi malam yang bersangkutan sudah kita tahan untuk 20 hari kedepan, "katanya.Menurut Frans Barung, penahanan AG dilakukan di Mapolrestabes Surabaya, namun penanganan kasusnya diambilalih oleh Polda Jawa Timur.AG diduga kuat melakukan tindak pemukulan dan dapat dijerat oleh pasal penganiayaan. Barung menyebut bukti berupa video CCTV yang beredar sudah sangat membuktikan tindakan itu.Polda Jatim mengambil alih kasus penamparan Ainur Rofik (28), karyawan La Lisa Hotel Surabaya oleh oknum pilot Lion Air, AGS (29). Kasus ini juga telah dilaporkan di Polrestabes Surabaya pada Jumat (3/5).Barung menambahkan ada beberapa alasan yang membuat pihaknya mengambil alih kasus ini. Salah satunya agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi. Selain itu, Barung mengatakan kasus ini juga mendapat banyak perhatian dari publik.Kasus ini menjadi perhatian publik, setelah videonya viral di media sosial. Tak hanya media dalam negeri, media asing pun memberitakan tindakan arogan pilot Lion Air ini.https://twitter.com/australian/status/1124184462823051264 https://twitter.com/TimesLIVE/status/1124286230911438848