13 Prajurit Jalani Sidang Percepatan Perkara di Pengadilan Militer Medan

13 Prajurit Jalani Sidang Percepatan Perkara di Pengadilan Militer Medan
13 Prajurit Jalani Sidang Percepatan Perkara di Pengadilan Militer Medan (Foto : )
Tiga belas prajurit TNI Angkatan Darat menjalani sidang percepatan penyelesaian perkara di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara.
newsplus.antvklik.com
- Pelaksanaan sidang percepatan penyelesaian perkara prajurit TNI Angkatan Darat oleh Pengadilan Militer I-02 Medan terhadap 13 prajurit TNI Angkatan Darat, dilaksanakan di Markas Kodam I Bukit Barisan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/03/2019).Sidang percepatan terhadap para prajurit, dihadiri oleh sejumlah saksi personil dari berbagai batalion. Diharapkan ke depannya, para prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kodam I Bukit Barisan, dapat menghindari pelanggaran dalam bentuk apapun.Kepala Hukum Kodam I Bukit Barisan Letkol CHK Takdir Abang Nugraha mengatakan seluruh prajurit, terlibat dalam kasus yang berbeda.“Sidang di markas Kodam ini menyelesaikan 10 dari 13 perkara, terdiri satu perkara desersi, dua perkara pengerusakan, satu perkara penganiayaan, satu perkara KDRT, satu perkara pencurian, dua perkara narkotika dan dua perkara tidak hadir tanpa izin,” ujarnya.Sepuluh prajurit yang perkaranya dituntaskan hari ini , berpangkat perwira satu orang, bintara lima orang dan tamtama empat orang. Sisanya, tiga perkara kecelakaan lalu lintas dan lainnya, akan diselesaikan pada Kamis (28/3/2019) pekan depan.“Terlaksananya sidang percepatan perkara bagi prajurit TNI untuk menghindari penumpukan data perkara yang jumlahnya cukup tinggi di jajaran Angkatan Darat yakni mencapai 800 perkara,” tandas Takdir. (Zulfahmi | Medan)