Tak Mampu Menahan Birahi, Bujang Lapuk Ditangkap Polisi Karena Cabuli Bocah 8 Tahun

Tersangka-Herbonus-Sinaga-Saat-Diinterogasi-Polisi-Sesaat-Setelah-Ditangkap-Karena-Mencabuli-Anak-di-Bawah-Umur
Tersangka-Herbonus-Sinaga-Saat-Diinterogasi-Polisi-Sesaat-Setelah-Ditangkap-Karena-Mencabuli-Anak-di-Bawah-Umur (Foto : )
Bejat... Seorang Bujang Lapuk di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, tega mencabuli anak tetangga yang masih di bawah umur sebanyak dua kali.
newsplus.antvklik.com
-  Herbonus Sinaga, lajang berusia 39 tahun, warga Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, tak berkutik saat digelandang petugas Kepolisian Resort Tapanuli Selatan Sumatera Utara.Herbonus Sinaga langsung ditetapkan sebagai tersangka, usai ditangkap dari rumahnya, karena mencabuli korban berinisial F-S, yang masih berusia delapan tahun, anak tetangganya.Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terjadi pada 16 maret 2019, saat itu korban yang tengah bermain, dipanggil tersangka untuk membelikan rokok.Saat korban memberikan rokok, niat jahat Herbonus bergelegak, F-S yang masih berusia 8 tahun diseret masuk kerumahnya, kemudian dipaksa melayani nafsu bejatnya.F-S yang masih duduk dibangku kelas dua SD, tak kuasa memberontak, dan hanya bisa terkejut dengan apa yang dialaminya.Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada F-S, agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lainPerbuatan keji Herbonus terbongkar manakala F-S menangis saat buang air kecil dan langsung ditanya ibunya, F-S langsung mengaku  telah dicabuli Herbonus Sinaga, tetangganya.Tentu saja sang Ibu Naik Pitam, kemudian langsung melaporkan aib yang menimpa anaknya ke Mapolres Tapanuli Selatan.Polisi yang menerima laporan Ibu korban, tak menunggu lama untuk segera meringkus Herbonus Sinaga di rumahnya.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. | Dedi Herianto | Tapanuli Selatan | Sumatera Utara |