Menko Polhukam: Polri Kejaksaan Dalami Kasus Pembakaran Bendera Tauhid di Garut

Jaksa Agung, Kemendagri, Kemenkumham, MUI, dan perwakilan PBNU di kantor Menko Polhukam Jakarta, Selasa (23/10)
Jaksa Agung, Kemendagri, Kemenkumham, MUI, dan perwakilan PBNU di kantor Menko Polhukam Jakarta, Selasa (23/10) (Foto : )
www.antvklik.com
- Rapat Koordinasi yang digelar Menko Polhukam Wiranto dan dihadiri dihadiri oleh Kapolri, Jaksa Agung, Kemendagri, Kemenkumham, MUI, dan perwakilan PBNU di kantor Menko Polhukam Jakarta, Selasa (23/10), usai sudah.Rapat untuk membedah secara transparan apa yang sesungguhnya terjadi pada kasus pembakaran bendera berkalimat Tauhid, pada saat Peringatan Hari Santri Nasional ke-3 di Lapangan Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang dihadiri oleh kurang lebih 4.000 orang peserta dari berbagai Pondok Pesantren dan Organisasi Kemasyarakatan Islam, kemarin, Senin (22/10).Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyampaikan hasil rapat koordinasi bahwa peristiwa pembakaran bendera tersebut, akibat adanya penggunaan kalimat Tauhid dalam Bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ormas yang sudah dilarang keberadaannya oleh pemerintah, yang muncul dalam upacara Hari Santri di sejumlah daerah Indonesia. Bendera HTI yang muncul di beberapa daerah, dapat diamankan dengan tertib. Sedangkan di Garut, cara mengamankannya dengan dibakar oleh oknum Banser.Wiranto menambahkan, perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Uilama (PBNU) yang hadir dalam rapat, telah meminta kepada Gerakan Pemuda (GP) Ansor untuk mengklarifikasi kejadian di Garut.“PBNU menyesalkan cara tersebut telah menimbulkan kesalah-pahaman, namun sesungguhnya sebagai Ormas Islam tidak mungkin dengan sengaja membakar ‘Kalimat Tauhid’ yang sama artinya melakukan penghinaan terhadap diri sendiri, namun semata-mata ingin membersihkan pemanfaatan Kalimat Tauhid dimanfaatkan oleh organisasi HTI yang telah dilarang keberadaannya. Walaupun demikian, GP Ansor telah menyerahkan ketiga oknum Banser untuk diusut Kepolisian melalui proses hukum yang adil,” kata Wiranto.Majelis Ulama Indonesia (MUI), lanjutnya, telah melakukan pengkajian, juga berpendapat bahwa peristiwa tersebut patut disesalkan, namun jangan sampai menimbulkan perpecahan diantara Umat Islam yang dapat membahayakan persaudaraan bangsa.Dalam rangka memperjelas permasalahannya, maka klarifikasi dan pendalaman akan dilaksanakan oleh pihak Polri dan Kejaksaan RI, untuk menentukan penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dengan penjelasan ini, ia meminta kepada masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh, karena telah mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.“Siapapun dan pihak manapun yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk hal-hal negatif yang akan mengganggu ketenangan masyarakat, sama dengan mengkhianati pengorbanan para pendahulu kita. Utamanya para Santri dan Ulama yang telah berkorban untuk NKRI,” pungkas Wiranto.