antvklik.com
- Seorang pedagang satwa langka ditangkap petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sumatera.
Tersangka berinisial HG (28) ditangkap di Pasar Serong, Deli Serdang, Sumatera Utara, ketika memperdagangkan 4 kukang, 4 lutung dan 2 monyet ekor panjang lewat media sosial.
[caption id="attachment_143834" align="aligncenter" width="300"]
Pedagang satwa langka melalui media sosial[/caption]
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas Balai Gakkum KLHK tentang penjualan satwa langka melalui Facebook. Petugas kemudian berpura-pura membeli satwa yang dijual HG. Saat transaksi, petugas langsung meringkus pelaku.
[caption id="attachment_143832" align="alignnone" width="300"] Pedagang satwa langka melalui media sosial[/caption]
HG mengaku pernah menjuaal satwa langka tersebut di depan rumahnya. Ia juga pernah menjual kukang dan lutung kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
Satwa langka tersebut didapatkan di daerah Sibiru-biru. Menurut HG, ia menangkap satwa langka itu dengan cara memasang jaring di pohon duku yang sedang berbuah. Setelah berhasil ditangkap, HG menyimpan di rumahnya dan kemudian dipasarkan lewat media sosial.
Pedagang Satwa Langka Melalui Media Sosial Ditangkap
Kamis, 13 September 2018 - 10:36 WIB