Ingin Mendapatkan Relaksasi Kredit? Begini Caranya ...

Ilustrasi Kredit (Foto : )

klik disini 2.  Syarat prioritas bagi debitur penerima manfaat: a.   Debitur dengan nilai kredit/ leasing di bawah Rp 10 Milyar antara lain untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, UMKM dan KUR.