Antv – Kasus penipuan jual beli tas merk Hermes yang menjerat Selebgram Medina Zein sebagai tersangka memasuki babak baru.
Dalam waktu dekat, Medina akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah kasus yang merugikan saksi korba Uci Flowdea sebesar Rp1,3 miliar lebih tersebut dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pada Rabu (26/10/2022).
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II) perkara perlindungan konsumen atau Penipuan, serta penyerahan barang bukti yang turut diserahkan yaitu tas merk Hermes yang diduga palsu sebanyak sembilan buah dari berbagai tipe," terang Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya.
Dijelaskan Putu Arya, perkara ini bermula ketika tersangka Medina Zein menawarkan tas Hermes kepada Saksi Uci Flowdea pada 28 Juli 2021 melalui aplikasi Whatsapp.
"Merasa tertarik, saksi korban akhirnya membeli sembilan buah Tas Hermes yang dibayar dengan cara transfer ke rekening milik orang lain sesuai dengan permintaan tersangka," jelasnya.
Tas Hermes yang dijual tersangka Medina Zein tersebut, lanjut Putu Arya, ternyata Palsu. Hal itu diketahui setelah saksi Uci Flowdea memeriksakan dan menunjukkan tas yang dibelinya tersebut ke pihak Hermes Internasional.
"Tidak ada itikad baik dari tersangka Medina Zein untuk mengembalikan kerugian yang dialami saksi korban. Nilainya kurang lebih sebesar Rp1.395.000.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah)," bebernya.