Alih-alih mendapatkan diskriminasi misalnya berupa pemecatan, seharusnya perusahaan/pemberi kerja mendukung karyawannya untuk bisa keluar dari lingkaran TBC. Misalnya, dengan rutin melakukan Pemeriksaan kesehatan disertai dengan screening TBC.
“Tempat kerja dapat memberi kesempatan luas untuk edukasi mengenai pentingnya menjaga diri dan keluarga serta orang-orang sekitar dari bahaya TBC. Deteksi dini TBC penting untuk dilakukan sebagai upaya pencegahan serta perusahaan juga dapat ikut melakukan pengawasan pengobatan bagi karyawannya yang terinfeksi TBC,” kata Ketua Umum PERDOKI, Astrid B. Sulistomo.
Penegakkan kebijaan penanggulangan TBC di tempat kerja, sudah diatur dalam Permenaker nomor 13 tahun 2022. Sasaran dari permenaker ini antara lain para pekerja, pemberi kerja/pengusaha, manajemen perusahaan, serta dokter.
Diharapkan dengan adanya buku panduan ini semakin banyak perusahaan yang berkomitmen untuk menegakkan Permenaker nomor 13 tahun 2022 tersebut, sehingga angka penyebaran TBC di kalangan masyarakat usia produktif dapat ditekan.