Aksinya Viral, Pengemudi Bus TNI AL yang Menerobos Perlintasan Kereta Api Diperiksa Lantamal

Pengemudi Bus TNI AL Menerobos Perlintasan Kereta Api Diperiksa (Foto : Tangkap Layar - antvklik/Zainal Azkhari)

Antv – Sebuah video beredar viral di media sosial yang memperlihatkan dua bus TNI AL menerobos palang pintu perlintasan kereta api pada Kamis malam (4/5/2023), sekitar pukul 20:00 WIB.

Belakangan Video Yang diunggah oleh akun twitee @sahabat_kereta menjadi Viral dan mendapatkan banyak kritikan dari Netizen, body bus bertuliskan TNI Angkatan Laut (AL) itu nekat melintasi palang pintu rel kereta yang sudah diturunkan

Persitiwa tersebut terjadi di pintu perlintasan jalur kereta api di jalan kolonel sugiono, kota malang.

Terlihat pengendara lain tertib menunggu untuk mendahulukan kereta yang akan lewat namun, dua bus TNI AL itu terus melaju di perlintasan.

Terdengar suara klakson nyaring dari lokomotif yang akan melintas sirine itu berulang-ulang terus nyalakan sebagai tanda ada kereta yang akan lewat.

Tak lama kemudian sebuah lokomotif tanpa gerbong melintas.dengan kepulan asap putih pertanda melakukan pengereman mendadak.

Atas peristiwa Penerobosan lalu lintas kereta api oleh dua bus milik TNI AL di Jalan Kolonel Sugiono, Pos PJL 78 dekat Stasiun Malang Kota Lama sangat disayangkan oleh pihak Lantamal V Surabaya (Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut V).

Letkol Laut Agus Setiawan Kadispen Lantamal V Surabaya mengatakan, dua sopir bus itu kini sedang diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal). Diketahui dua sopir itu adalah Koptu JC dan Serda AW.

Agus mengatakan bahwa dua prajurit itu sebetulnya berpengalaman menjadi sopir bus sekitar 10 tahun terakhir. Saat bertugas seperti yang terekam dalam video yang beredar, keduanya dalam kondisi sehat dan tidak ada pengaruh obat-obatan maupun alkohol.

Berdasarkan pernyataan Koptu JC dan Serda AW yang disampaikan Agus, keduanya mengaku tidak menguasai medan perlintasan lalu lintas di Malang terutama di jalur kereta api tersebut. Apalagi dalam kondisi malam hari.

Untuk kronologinya, Agus menjelaskan bahwa dua bus itu berangkat dari Lantamal V Surabaya menuju Juanda untuk menjemput calon siswa.

Kemudian dari Juanda langsung menuju ke Lembaga Penyediaan Tenaga TNI Angkatan Laut (Lapetal) Kota Malang lewat jalur tol.

Kemudian saat mengarah ke Lapetal, dua bus itu melewati perlintasan kereta api tersebut. Dari penuturan Agus, di jalur sisi Timur arah bus itu tidak terdapat palang pintu.

“Jadi bus ini sempat berhenti, kemudian kebetulan di lintasan itu tidak ada palang pintunya bus ini berhenti, di depan ada sepeda motor, kemudian kereta Pertamina lewat,” ujarnya.

“Setelah kereta Pertamina lewat karena tidak ada palang pintunya sepeda motor itu maju, kemudian bus ikut maju, ternyata setelah kereta Pertamina itu masih ada kereta yang akan lewat lokomotifnya. Padahal di seberang lintasan sana ada palang pintu masih tertutup. Karena sudah terlanjur jadi bus ini langsung melintas di rel,” imbuhnya.

Beruntung tidak terjadi kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas kereta api ini. Dalam video yang beredar di media sosial jarak antara bus dan kereta api cukup dekat. Sehingga sangat membahayakan pengemudi bus itu sendiri dan kereta api.

Dari kejadian tersebut, Agus mengatakan bahwa peristiwa ini bakal menjadi evaluasi bagi pihaknya. Khususnya terkait pembinaan terhadap prajurit Lantamam V Surabaya

Selain itu Agus juga meminta supaya pihak PT KAI melengkapi fasilitas palang pintu dan lampu penerangan di perlintasan kereta di Jalan Kolonel Sugiono, Pos PJL 78 dekat Stasiun Malang Kota Lama untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas kereta api.

“Kami akan ingatkan prajurit khususnya yang bertugas di luar agar lebih mengutamakan keamanan pribadi dan kemanan masyarakat serta tetap tertib dalam berlalu lintas,” tuturnya.

Sementara itu, Luqman Arif Humas Daop 8 Surabaya mengatakan bahwa peristiwa tersebut telah melanggar undang-undang tentang perjalanan kereta api.

Luqman juga mengimbau, bagi seluruh pengendara untuk mendahulukan kereta api saat melintas demi keselamatan.

“Sesuai UU 23 tahun 2007 pengendara mendahulukan perjalanan KA,” kata Luqman, Jumat (5/5/2023) waktu dikonfirmasi.