Antv – Pelaku pembunuhan sadis dengan mutilasi terhadap kepada Ayu Indraswari, Heru Prastiyo, menjalani reksonstruksi yang digelar jajaran Polda DIY, Rabu (12/4/2023).
Heru Prastiyo (23) pembunuh Ayu Indraswari (35), dihadirkan langsung ke lokasi untuk memperagakan adegan mutilasi.
"Pada kesempatan hari ini Rabu tanggal 12 April tahun 2023 kami dari Direktorat Reskrimum Polda DIY melaksanakan kegiatan rekonstruksi terkait kejadian pembunuhan mutilasi beberapa waktu lalu," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko di lokasi rekonstruksi, Rabu (12/4/2023).
Dari pantauan di lokasi, pelaku mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan masker berwarna hitam.
Adapun proses rekonstruksi dimulai dari parkiran Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, tempat pelaku menjemput korban.
Kemudian dilanjutkan ke warung makan Warmindo di Jalan Kaliurang km 15. Di sini pelaku sempat makan usai menghabisi nyawa korban.
Lokasi selanjutnya adalah di sebuah mess tempat pelaku sehari-hari tinggal. Kemudian dilanjutkan ke sebuah toko bangunan.
Sementara lokasi terakhir adalah sebuah wisma di kawasan Pakem, Sleman. Lokasi ini menjadi tempat pelaku membunuh dan memutilasi korban menjadi 65 bagian.
Menurut Tri Panungko, sebenarnya ada 8 lokasi dalam proses rekonstruksi kali ini. Akan tetapi 3 lokasi dijadikan satu di wisma karena lokasi aslinya berada di Pekalongan dan Temanggung, Jawa Tengah.
"Kejadiannya ada di alun-alun Pekalongan, ada di rumah tempat tersangka bersembunyi, termasuk rumah di mana saksi yang berkomunikasi dengan tersangka," ujarnya.
Tri melanjutkan, pelaku memerankan sebanyak 64 adegan rekonstruksi. Hal ini mulai dari perencanaan hingga pelaku ditangkap polisi.
"Dari 8 lokasi ini ada 64 adegan yang dilaksanakan oleh tersangka, mulai dari awal perencanaan sampai dengan penangkapan tersangka," ungkap Tri Panungko.
Khusus di lokasi wisma, Tri menyebut ada 47 adegan yang diperagakan tersangka. Jumlah ini termasuk adegan di 3 lokasi di Jawa Tengah yang dijadikan satu di wisma.
Lebih lanjut Tri Panungko menjelaskan, tujuan digelarnya rekonstruksi untuk memberikan gambaran dan keyakinan bagi penyidik terkait kasus tersebut.
Sehingga penyidik akan mendapat gambaran yang lebih terang terkait apa yang dilakukan tersangka.
"Salah satu kelengkapan (Berita Acara Pemeriksaan) juga," pungkasnya.