Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C, dengan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi tersebut.
Adapun untuki SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca Juga :