Antv – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju Provinsi Sulawesi Barat melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya menyusul maraknya anak di bawah umur mengendarai kendaraan roda dua dengan peralatan mekanik di sejumlah jalan protokol di daerah itu.
"Kami telah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tersebut," kata Kasat Lantas Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Nurdin, seperti dikutip dari Antara, Senin (20/3/2023).
Para pengguna sepeda listrik yang umumnya masih di bawah umur kata Nurdin, tidak segan-segan melintasi jalan protokol yang ramai dilalui kendaraan bermotor, tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.
"Jadi, kami mendapati beberapa anak sekolah pengendara sepeda listrik. Mereka kemudian kami beri teguran agar tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya," ujar Nurdin.
Pemerintah lanjutnya, telah mengatur sepeda listrik melalui Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 tahun 2020 itu kata Nurdin, diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Ia menyampaikan, pengguna sepeda listrik wajib memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang menggunakan sepeda listrik, harus secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain dan memberikan prioritas pada pejalan kaki.
Kemudian, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain serta membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi dan pengguna sepeda listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa.
Sesuai peruntukannya tambah Nurdin, sepeda listrik hanya boleh dioperasikan pada jalur khusus dan kawasan tertentu, yakni pemukiman dan jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day).
"Serta, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, di area kawasan perkantoran dan area di luar jalan," urai Nurdin.
Ia mengimbau para orang tua agar tidak membiarkan anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Ia juga mengimbau kepada distributor atau penjual sepeda listrik untuk memberitahukan kepada calon pembeli bahwa sepeda listrik tersebut hanya boleh digunakan di tempat tempat tertentu. Seperti kawasan bermain, tempat wisata dan jalan jalan kecil dan tidak di gunakan di jalan raya.
"Apabila sepeda listrik ini digunakan, harus didampingi orang dewasa, wajib pakai helm, kecepatan maksimal 25 kilometer/jam dan ada jalur khusus yang dilewati oleh pengguna sepeda listrik," tandas Nurdin.