Bareskrim Polri Ungkap Asusila Online Lewat Aplikasi Bling2 Omzet Puluhan Juta

Dirreskrimum Polda Jateng,Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto : Viva)

AntvBareskrim Polri mengungkap jaringan pornografi internasional melalui aplikasi online streaming Bling2 yang terjadi pada Oktober 2022. Para pelaku melakukan streaming asusila dari wilayah Jakarta Selatan dan sejumlah wilayah hukum di Indonesia.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kasus tindak asusila ini diungkap karena diduga melibatkan anak dibawah umur. Dari situ, kata dia, penyidik melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa tersebut.

“Memang benar, semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila. Kami turunkan unit untuk dalami apa yang terjadi. Alhamdulillah, kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada. Kita ungkap dalam waktu sekitar 2 minggu,” kata Djuhandhani di Mabes Polri pada Jumat, 3 Februari 2023.

Diwartakan Viva.co.id, selanjutnya, kata Djuhandhani, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus sindikat pornografi, yaitu Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28) dan Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2.

“Tiga lainnya yaitu Ryssen (30) berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2,” ungkapnya.

Sementara, Djuhandhani mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengharuskan korban atau penonton untuk setorkan uang dulu dan nanti ditukarkan menjadi koin. Setelah itu, penonton bisa menikmati live streaming bernuansa asusila.

"Para pelaku memberikan siaran secara online setelah dapat semacam gift, koin mereka akan melakukan apa saja pertama, mempertontonkan hal-hal intim dan melakukan asusila lainnya," jelas dia.

Ternyata, kata dia, para pelaku meraup keuntungan cukup besar per bulannya sebesar Rp30 juta. Lalu, mereka juga melakukan aksinya selama 4 jam setiap harinya.

"Sebulan dia mendapatkan kurang lebih 30-40 juta. Para streamer ini rata-rata bekerja sekitar 4 jam kemudian rata-rata ya mereka mendapat pembayaran 1,5 juta per hari," kata Djuhandhani.

Selain itu, Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan pemblokiran 37 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil saweran para pelaku hingga miliaran rupiah. Menurut dia, nilai itu dihimpun sejak awal beroperasi bulan Oktober 2022.

"Penyidik berhasil mengamankan 37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada,” ucapnya.

Dalam pengembangan, Djuhandhani mengatakan penyidik akan melihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU. Karena dari hal yang didapat penyidik, bahwa perputaran uang yang ada kasus ini mencapai triliunan.

"Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kita lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini. Sejumlah barang bukti juga disita berupa beberapa pakaian dalam, alat bantu seks, hingga belasan ponsel,” katanya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 303 KUHP. Kemudian, Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan/atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008.

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 22 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 8 UU TPPU dan/atau Pasal 55 dan 56 KUHP. "Dengan ancaman 20 tahun penjara," tandasnya.