Antv –Kompolnas mendorong proses etik dan pidana terkait pernikahan siri Kompol D dengan Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.
Komisioner Kompolnas. Poengky Indarti menyayangkan tindakan pernikahan siri Kompol D dengan Nur tersebut.
"Kami sangat menyesalkan jika benar Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri," kata Poengky saat dihubungi wartawan, Rabu, 1 Februari 2023.
Menurut dia, Kompol D bukan hanya melanggar kode etik dalam kasus nikah siri. Namun, juga melanggar Undang-undang Perkawinan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Perselingkuhan saja adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam pasal 45 UU PKDRT," jelas Poengky.
Seperti diberitakan Viva.co.id, Dia bilang jika ada anggota Polri sampai berani nikah sirih maka masuk tindak pidana.
"Apalagi jika sampai berani kawin siri. Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT," lanjut Poengky.