Pelaku Pencurian Truk Bermuatan Berhasil Diringkus Polres Purbalingga

Konferensi Pers Polres Purbalingga (Foto : Humas Polres Purbalingga)

Antv – Satreskrim Polres Purbalingga membekuk komplotan pencuri lintas provinsi, setelah melakukan aksi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Salah seorang pelaku diantara lima pelaku lainnya terpaksa ditembak oleh petugas karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Komplotan pencuri asal Jawa Barat yang beraksi secara kelompok, Ada lima pelaku saat melakukan aksi di wilayah Purbalingga Kulon. Sasaran mereka adalah truk bermuatan barang yang sedang melakukan pengiriman.

Modus yang digunakan para pelaku yaitu membobol mobil box yang berisi bahan sembako pada saat melakukan pengiriman barang.

Seperti yang dilakukan di depan Toko Arni, yang beralamat di Kompleks Pasar Hartono, Kecamatan Purbalingga Kulon. Truk tersebut merupakan kendaraan yang mengangkut logistik, berupa minyak goreng. Saat itu, di Toko Arni pengemudi truk itu sedang melakukan transaksi.

Lima orang pelaku terungkap berkat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Saat kejadian, para pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai 70 Juta Rupiah.

Setiap beraksi, pelaku selalu berkelompok. Ada lima personel dalam kelompok yang memiliki peran masing-masing. Ada yang melakukan pengawasan, ada yang jadi joki kendaraan yang bersiap kabur, ada juga yang eksekusi masuk ke mobil sasaran.

 

 
Dua Pelaku Pencurian Antar Provinsi. (Foto: Humas Polres Purbalingga)

 

“Peristiwa itu terjadi pada 12 Januari 2023, siang hari sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto, di Mapolres Purbalingga, Senin (30/01/2023).

Dari kelima orang pelaku, saat ini baru dua pelaku yang berhasil diamankan di Polres Purbalingga. Sedangkan dua pelaku lainnya sedang dalam penanganan perkara lain di Polres Cilacap. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kunci T, jaket, helm, dan satu buah dompet.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto menambahkan pelaku sudah mengincar dan mempelajari situasi sebelum melakukan aksinya.

Barang bukti uang tunai Rp70 juta saat ini masih berada di salah satu pelaku yang kabur. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan dan sudah mengintai keberadaan pelaku tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.