Kakak Adik Kompak Maling Uang Kotak Amal Makam Keramat dan Masjid

Kakak Adik Kompak Maling Uang Kotak Amal Makam Keramat dan Masjid (Foto : antvklik-Dimas Farik)

Tidak diterangkan mengenai motif yang melatarbelakangi kedua pelaku hingga nekat curi kotak amal masjid dan makam keramat di Arosbaya, Bangkalan, tersebut.

Namun, seluruh barang bukti yang di bawa oleh pelaku tersebut kini telah disita petugas. Termasuk motor Honda Vario 150 yang dikendarai kedua pelaku dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, SN dan MS terancam 4 tahun penjara. Kakak beradik itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, Polres Bangkalan terus mendalami kasus tersebut. Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat, di daerah Kecamatan Arosbaya juga sering terjadi kehilangan. Tidak hanya uang, melainkan juga kendaraan bermotor.