"Pihak pemerintah juga tegas bawah tidak ada penjualan pulau Panaggalat seperti di situs online," sebut Pj Bupati.
Ia menambahkan, secara aturan hukum sudah dipastikan bawah tidak dibenarkan warga negara asing dapat membeli sebidang tanah apalagi pulau pulau di Indonesia.
Dikatakannya, saat ini pihak asing ataupun pihak lainnya hanya bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh pihak BPN.
"Dan bukan sertifikat hak milik," terang Martinus Dahlan.
"Sejauh ini kita juga belum dapat informasi akurat tentang adanya penjualan pulau itu. Hanya oknum tertentu yang menyebarkan isu isu penjualan pulau yang beredar di media sosial. Fakta itu tidak ada, dan tidak benar, kalau ada penjualan pastinya pemda akan tau dan tidak ada pembiaran atau dibenarkan," tambahnya berapi api.
“Sekali lagi kita tegaskan tidak ada penjualan pulau di Mentawai oleh pihak asing,” ucap Martinus Dahlan.
Pemda Kabupaten Mentawai menambahkan, sejauh ini tanah itu masih dimiliki oleh yang punya lahan yakni warga setempat, dan pulau tersebut kosong, tidak ada pembangunan apapun.