Berikut Kata Polri Terkait Eks Dirut LIB Tersangka Kanjuruhan Dibebaskan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : Viva)

AntvKadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan Mantan Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukito telah dilepaskan dari rutan Polda Jawa Timur. Langkah tersebut sudah sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Menurut jaksa, pihaknya telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara eks Dirut LIB. Jaksa berkesimpulan tidak dapat diproses penuntutan.

"Kewenangan itu bahwa deferensiasi fungsional itu dari JPU sudah melakukan penelitian. Dari hasil penelitian JPU menyimpulkan bahwa Dirut PT LIB tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Hasil penelitian JPU yang melakukan penelitian secara komperhensif. Makanya penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dari JPU," ujar Dedi kepada wartawan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2022.

Seperti diberitakan VIVA.co.id, lanjut Dedi, berkas perkara Dirut LIB sudah dikembalikan ke tim penyidik. Penyidik bakal memenuhi petunjuk JPU dan berkas perkara bakal dikembalikan jika dinyatakan lengkap.

"Berkas kemarin dikembalikan, jadi tim penyidik masih memenuhi apa petunjuk dari JPU. Nanti apabila sudah terpenuhi selama 14 hari intinya berkas perkara akan di kasih ke JPU untuk diteliti kembali," kata Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jatim menahan enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin, 24 Oktober 2022.

Mereka ditahan setelah seharian menjalani pemeriksaan tambahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus yang telah menewaskan 135 orang tersebut.