Berikut Penjelasan Bareskrim Terkait Pemeriksaan Atta Halilintar Kasus Net89

Atta Halilintar di Bareskrim Mabes Polri. (Foto : Viva)

Kelima publik figur yang dilaporkan ke Bareskrim Polri itu disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, korban melalui kuasa hukumnya juga melaporkan Founder Group Member Net89 yakni, Group Podosugi atas nama Reza Shahrani Paten, Group Autosultan atas nama Arga Rizkian, Billions Group atas nama Mario Teguh, Group The Magnet Dollar atas nama Novero Aditiya, Group Dollar Hunter atas nama Guruh Maulana, dan Group World Supreme Team atas nama David Josade.

Kemudian, ada lima owners Net89 yang diduga ikut terlibat juga dilaporkan. Mereka adalah Andreas Andreyanto, Sammy Law atau Lauw Swan Hie Samuel, Eko Kukuh Wibowo, Budi Sukandi, Daniel Sukamto, dan Duwi Sudarto Putra.

"Terkait dengan badan hukum ada tiga, yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia, PT Cipta Ast Digital, dan PT Indonesia Digital Exchange," tutur dia.

Selanjutnya, tujuh terlapor lainnya adalah Founder Net89. Lalu ada 21 orang berperan sebagai excahngers atau sub-exchangers Net89, 51 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Podosugi, 37 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Autosultan, 4 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Billions Group.

Laporan dugaan tindak pidana penipuan melalui robot trading ini telah diterima Bareskrim Polri. Laporan polisi (LP) teregistrasi dengan nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.