Suntik Mati Siaran Televisi Analog Hari ini, Begini Cara Mengubah TV Analog ke TV Digital

Suntik Mati Siaran Televisi Analog, Ini Cara Ubah TV Analog ke Digital (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

AntvSuntik mati siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) mulai dilakukan hari ini, Rabu (2/11/2022). Menurut Wakil Presiden Ma'ruf Amin, penghentian itu tidak perlu ditunda lagi. 

Ma'ruf mengatakan, analog switch off mesti dilakukan karena Indonesia sudah lama tertinggal dalam menerapkan penyiaran televisi secara digital. 

"Saya kira memang sudah harus, sudah lama sudah tertinggal, jadi menurut saya tidak perlu ditunda lagi, harus dilaksanakan," kata Ma'ruf Amin.. 

Lebih lanjut Ma'ruf mengatakan, digitalisasi penyiaran sudah sesuai dengan perintah undang-undang. Yakni Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

"Soal digitalitasi kan memang sudah ada perintah undang-undang dan pemerintah kementerian kominfo itu sudah melakukan persiapan-persiapan dan sudah lama saya kira ada diiklankan di mana-mana," ujar Ma'ruf. 

Penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) dipastikan tetap dilakukan hari ini, Rabu (2/11/2022). Namun, prosesnya dilakukan secara bertahap. 

Disebut bertahap karena distribusi set-top-box (STB) atau alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog belum tuntas.