Sementara itu, menurut Kepala Bidang Perairan dan Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Wonosobo, Eko Premono, senderan tersebut belum memiliki ijin dan merusak fasilitas umum berupa saluran irigasi.
“Sebagai tambahan informasi, bahwa bangunan senderan ini belum ada ijin, selain mengakibatkan 5 rumah terdampak tapi juga fasilitas umum yaitu saluran irigasi wanganaji yang ikut terdampak,” tambahnya.
Meskipun tak sampai menimbulkan korban jiwa, namun kerugian yang ditaksir akibat kejadian tersebut mencapai Rp150 juta rupiah.
Baca Juga :