Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta (Foto : anyvklik-Asep Barbara)

Antv – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis dalam sidang putusan yang digelar Jumat siang (23/9/2022).

Hakim menilai, terdakwa Ade ayasin terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada oknum Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (bpk) Ri kantor wilayah Jawa Barat agar laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Suap sebesar Rp1,9 miliar tersebut diberikan agar laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor. mendapat opini wajar tanpa pengecualian atau WTP.

Selain hukuman empat tahun penjara, terdakwa Ade Yasin juga diharuskan membayar denda sebesar seratus juta rupiah. serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama lima tahun.

Kuasa hukum terdakwa, Dina Lara Butar Butar mengatakan, atas vonis Majelis Hakim ini, terdakwa Ade Yasin akan melakukan banding.

Dalam sidang putusan tersebut sempat diwarnai kericuhan karena para pendukung terdakwa yang berada di persidangan tidak puas dengan vonis majelis hakim.