Polda Papua Amankan 14 Pendemo Bawa Sajam Saat Demo Save Gubernur

Polda Papua amankan sajam saat demo “Save Gubernur Papua”. (Foto : Polri)

Khusus untuk bom ikan, pemiliknya lari ketika hendak ditangkap.

“Jadi saat mau ditangkap dia lari tinggalkan motornya, ternyata di dalamnya ada dopis. Kita akan cari dia sampai dapat," tegas Wakapolda Papua.

Dalam hal ini 14 orang akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun dan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“TNI-Polri akan mengamankan masyarakat bukan hanya kegiatan kemarin saja tetapi kedepannya terus agar aktifitas dapat lancar dan Papua selalu damai,” pungkas Ramdani.