Irwasum Komjen Agung Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

Irwasum Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto. (Foto : Viva)

Antv –Irwasum Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto memimpin sidang banding mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo.

“Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB. Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen),” ungkap keterangan tertulis Humas Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan keputusan sidang bersifat mengikat.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat. Ini harus clear dan Semuanya butuh proses serta tahapan, tentunya apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan," kata Dedi.

Pelaksanaan sidang banding, kata Dedi, tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.

“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi.

Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam sidang kali ini.