Masuk Mal, Pengunjung Wajib Menyertakan Sertifikat Vaksin

Sauana pengunjung masuk mal di Jakarta Selatan. (ANTV/ Emzy Ardiwinata) (Foto : )

Kebijakan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk pengunjung mal atau pusat perbelanjaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan di Jakarta sejak Selasa (10/8/2021). Pemerintah mulai mengizinkan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM Level 4 dengan syarat pengunjung wajib memiliki sertifikat vaksin.Tim ANTVKlik mendatangi sebuah mal di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2021). Terlihat, antrean pengunjung yang ingin masuk mal pada hari ketiga pembukaan mal masa perpanjangan PPKM Level 4.Bagi pengunjung akan masuk mal harus sudah menginstal aplikasi Peduli Lindungi. Setelah diinstal, pengunjung harus melakukan scan barcode yang sudah terpasang di pintu masuk. Setelah di-scan, pengunjung diminta menyentuh tombol check in pada aplikasi.Meski begitu, masih banyak pengunjung merasa kesulitan dengan syarat terbaru tersebut. Diantara mereka ada yang belum menginstal aplikasi Peduli Lindungi.Nampak, petugas berjaga dan memberi arahan. Ini sangat membantu pengunjung.Sementara, dalam mal, banyak toko telah beroperasi, tidak hanya makanan, minuman, atau obat-obatan. Tapi juga toko produk kecantikan dari kosmetik hingga salon. Emzy Ardiwinata dan Mahendra Dewanata | Jakarta https://www.youtube.com/watch?v=AEmHO7Ucs4o