www.antvklik.com -Memasuki pekan ketiga Gojek Liga 1 2018 persoalan hak paten merek dan logo PSMS Medan kembali muncul ke permukaan. PT Pesemes Medan secara resmi melaporkan manajemen klub PT Kinantan Medan Indonesia ke Kemenkumham atas penggunaan logo dan merek secara ilegal pada Rabu (4/4).PT Pesemes Medan yang diwakili kuasa hukumnya Fadillah Hutri Lubis SH, mengklaim sebagai pemilik atau pemegang hak eksklusif atas logo dan merek PSMS Medan. Fadillah yang didampingi Presiden Komisaris PT Pesemes Medan, Syukri Wardi dan Presiden Direktur, Tipo Andika Putra menjelaskan masalah ini dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Menteng Jakarta, Jumat (6/4).Pada laporan bernomor HI-O7.03.16.02.08 per tanggal 4 April 2018 itu, PT Kinantan Medan Indonesia dianggap telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah."Paling tidak dalam waktu satu minggu ke depan kami tetap akan membuka diri kepada PT Liga Indonesia Baru selaku operator penyelenggara Liga 1, kemudian kepada PT Kinantan Medan Indonesia selaku manajemen yang membawa PSMS untuk datang ke kita. Jika mereka tidak mau membuka diri, maka kita akan menempuh jalur hukum," ancam Fadillah.
PT Pesemes Medan Klaim Pemilik Sah PSMS Medan
Sabtu, 7 April 2018 - 00:38 WIB
Baca Juga :