Kepala BPN Ditangkap Tim Saber Pungli, Uang Ratusan Juta Disita

BPN1 ditangkap (Foto : )

Kepala BPN (Badan Pertahanan Nasional) Kota Sorong, Papua Barat dan salah satu stafnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Saber Pungli kota Sorong melakukan operasi tanggkap tangan di kantor BPN. Tim Sabe Pungli menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah Komputer, sebuah ATM berisi uang Rp 28 juta dan uang tunai sebesar Rp 101.200.000. Uang sebesar ini  merupakan hasil pungutan liar yang dibebankan kepada warga yang melakukan pengurusan di kantor tersebut.Kepala BPN  dengan inisial RN dan sejumlah pegawai memungut biaya mulai dai Rp 50.000 hingga Rp 250.000 rupiah  untuk mengurus sertifikat tanah di kantor tersebut. Dalam malukan pungutan liar, seluruh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) mengumpulkan pungutan dari warga kemudian di setorkan kepada kepala BPN selanjutnya kepala bpn  membagikan kepada anak buahnya.Dalam kasus ini tim saber pungli sudah menetapkan 2 orang tersangka yakni RN selaku kepala bpn kota sorong dan SP staf BPN  Sedangkan 4 orang lainnya, yakni HY, WM dan MT diperiksa sebagai saksi dari hasil pungli yang terjadi di kantor BPN  ini sudah berlangsung lama. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Sorong kota guna penyelidikan lebih lanjut.Kasus penangkapan RN makin membuktikan bahwa BPN termasuk lembaga yang rawan suap. Sebelumnya  Kepala  BPN    Kota Semarang juga ditangkap . Dalam operasi tangkap tangan (OTT), diamankan Kepala BPN Kota Semarang Sriyono, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertahanan Nasional Kota Semarang Windari Rochmawati, serta dua tenaga honorer BPN Kota Semarang, Jimmy dan Fahmi.Penangkapan yang dipimpin Waluyo ini, terjadi pada Senin 5 Maret 2018, pukul 16.00, di kantor BPN, Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang. Penangkapan tersebut berdasar surat perintah penyelidikan nomor 593/O.3.10/Fd.1/02/2018 pertanggal 28 Februari 2018. Dan lagi-lagi karena soal uang pungutan.Persoalan yang menyangkut BPN bukan hanya pungutan. Kemarin di LKBH FHUI, seorang warga bernama Rusli mengadu, tanahnya yang masih dalam sita jaminan bisa dibuat sertifikat atas nama orang lain. Menurut Penasihat LKBH UI   Chudri Sitompul  BPN tidak bisa membuat sertifikat diatas tanah yang masih dalam keadaan sengketa.    Laporan Hanafi Tianlean dari Kota Sorong Papua Barat.