Seribuan Pil Penenang Disita, Menyasar Pelajar dan Buruh Kasar

pengedar pil penenang (Foto : )

www.antvklik.com--Empat pengedar dan pengguna pil penenang ditangkap  Satnarkoba  Polres Kulon Progo Yogyakarta.  Selain menangkap para pengedar dan pengguna, polisi juga berhasil menyita barang bukti pil penenang yang dijual murah kepada kalangan pelajar dan pekerja buruh kasar di kawasan Yogyakarta dan sekitarnya.Dari tangan mereka yang ditangkap, polisi menyita sedikitnya 1.100 pil penenang  serta belasan paket yang dibungkus plastik kecil  berisi sepuluh butir pil.Menurut pengakuan salah satu pengedar, pil penenang tersebut didapat dari pemasok asal Jawa Barat melalui media sosial  dan dikirim  melalui jasa pengiriman kilat. Pil penenang itu kemudian dijual per paket berisi sepuluh butir dengan harga  Rp 20 hingga 30 ribu. Pangsa pasarnya pun beragam bahkan menyasar kalangan pelajar hingga buruh. Sedangkan dua orang lainnya yang ditangkap mengaku mendapatkan pil penenang dari apotek. Namun, polisi mengaku masih mempelajari pengakuan dari mereka yang kini diperiksa ini.Pihak kepolisian setempat juga mengatakan, penangkapan para pengedar dan pengguna ini adalah hasil pengembangan dari salah seorang pemakai yang ditangkap sebelumnya.  Dari nyanyian sang pemakai ini polisi memperoleh informasi beredarnya pil penenang yang dijual murah di kawasan Sentolo dan Nanggulan, Kulon Progo.[caption id="attachment_82691" align="alignnone" width="300"] Salah satu pengedar pil penenang mengaku mendapat pasokan dari Jawa Barat [/caption]Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pengedar dan pemakai ini  akan dijerat undang-undang psikotropika dan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Masalah psikotropika di kawasan Yogyakarta dan sekitarnya sudah harus menjadi perhatian serius. Selasa (20/2) lalu tiga siswa SD Mutihan, Banguntapan, Bantul, berinisial RA, Y, dan D diketahui mengonsumsi obat penenang. Salah satu dari mereka, RA, tak kuat dan pingsan. Oleh sang guru, siswa kelas tiga itu dilarikan ke puskesmas terdekat untuk diberikan perawatan medis.Akhir tahun lalu,  tiga apotek di wilayah Wates didatangi tim gabungan dalam razia obat-obatan yang diusung Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DIY serta Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo. Selain memeriksa obat-obatan maupun produk kesehatan lain yang diperjualbelikan, tim juga mengecek kelengkapan izin operasional apotek. Pengelola apotek diminta lebih berhati-hati dan mewaspadai modus pemalsuan resep dokter untuk pembelian obat keras. Hal itu menjadi salah satu cara efektif untuk menekan kasus penyalahgunaan obat-obatan. Apotek yang kedapatan menjual obat keras secara bebas tanpa resep dokter akan dikenakan Pasal 189 Undang-undang Kesehatan No.36/Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.Laporan Ari Wibowo dari Yogyakarta