Para Tersangka Penyelundupan Ganja 1,3 Ton Akan Dijerat UU TPPU

tsk-ganja-1,3-ton (Foto : )

www.antvklik.com - Kasus penyelundupan ganja seberat 1,3 ton terus ditelusuri oleh pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat. Tak hanya dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Narkotika, para tersangka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.[embed]https://youtu.be/D5MVWCl_rz8[/embed]Enam pelaku penyelundupan ganja 1,3 ton jaringan Aceh yang berhasil digagalkan pihak kepolisian di Pelabuhan Bakauhuni, Lampung 24 Desember 2017 lalu,kini akan dimiskinkan pihak kepolisian. Seluruh aset harta benda milik para pelaku hasil kejahatan narkoban disita petugas.Kepala tim khusus penyidikan ganja 1,3 ton Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dedi Herdian mengatakan, dari hasil penghitungan sementara nilai barang yang disita dari para tersangka jumlahnya mencapai milliaran rupiah. Tak hanya rekening bank milik para tersangka yang dibekukan, rumah, sepeda motor sport serta mobil para tersangka juga disita oleh petugas. Tak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah, karena pihak kepolisian masih melakukan inventarisir bekerjasama dengan pihak bank guna membongkar aset kekayaan para tersangka yang didapat dari penjualan narkotika.Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyelundupan ganja sebanyak 1,3 ton yang di angkut dengan mobil box di Pelabuhan Bakauhuni, Lampung, saat akan dikirim dari Aceh ke Jakarta.Dari penangkapan ini polisi meringkus 6 pelaku berinisial FA, YC, AS, RA , RS dan GD. Sementara tiga pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran petugas. Laporan Ong Suhirman dari Jakarta.