Fakta Terbaru Mengenai Kecurangan Surat Suara untuk DPT di Malaysia

Fakta Terbaru Mengenai Kecurangan Surat Suara untuk DPT di Malaysia (Foto : Ilustrasi - KPU)

Antv – Sempat viral dan ramai beredar informasi bahwa kertas suara yang digunakan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Malaysia rupanya sudah tercoblos kepada kandidat pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
 
Berdasarkan informasi yang dikutip dari media nasional yang bersumber dari sebuah video TikTok dari akun @aniesbaswdn, ditemukan bahwa surat suara untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah tercoblos.
 
Tidak hanya itu, dalam kertas surat suara tersebut rupanya seorang calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pun juga telah tercoblos sebelumnya.
 
Sementara itu masih dari sumber yang sama, akun TikTok @binsalahbin_ juga baru-baru ini mengungkapkan bahwa sebagian besar tepatnya 90% pemilih dalam DPT yang berada di Malaysia rupanya tidak lagi bekerja di sana.
 
Video tersebut juga mengungkap dua temuan mencengangkan lainnya. Pertama, sekitar 3.000 surat suara ternyata dikirim ke salah satu alamat yang berlokasi dekat dengan lokasi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.
 
Kedua, Kepolisian Malaysia melaporkan adanya usaha penyogokan oleh PPLN kepada Perusahaan Pos Malaysia untuk mencegah pengiriman sekitar 7.000 surat suara.
 
Diperkirakan, seorang perwira BIN di Malaysia bernama Hermanto merupakan otak di balik insiden ini, dimana ia yang mengatur Pemilu Indonesia di Malaysia. Akun @binsalahbin_ bahkan menyatakan bahwa manipulasi ini telah terjadi sejak pembuatan DPT.
 
Sebelumnya, tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, Rasyidin, Fizin, dan Rico, yang pertama kali mempublikasikan dugaan kecurangan ini, telah mengadakan audiensi dengan Bawaslu RI mengenai masalah ini.
 
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meminta Bawaslu untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan jika terbukti ada pelanggaran pemilu, seperti yang ia sampaikan pada Selasa, 11 Januari 2024.
 
"Bawaslu diminta untuk segera menindaklanjuti hal tersebut di atas, serta melakukan penindakan jika ada potensi pelanggaran pemilu di dalamnya," ucap Kaka Suminta Selasa, (11/1/2024).