Bendum PBNU Mardani H. Maming Resmi Jadi Buronan KPK

Mardani H. Maming ditetapkan sebagai buronan KPK (Foto : )

Bendum PBNU Mardani H. Maming resmi jadi buronan KPK. Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar selama waktu tujuh tahun pada periode 2014 – 2021. Bendahara Umum (Bendum) PB NU Mardani H. Maming ditingkatkan statusnya sebagai DPO setelah tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.Sebelumnya Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Timur."Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Selasa (26/7).Ali mengatakan, Maming tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK. Lebih lanjut, KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala."Jika masyarakat memiliki informasi, silahkan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat," lanjut Ali.Sebelumnya, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar selama waktu tujuh tahun pada periode 2014 - 2021.Maming juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara. Akibat perbuatannya tersebut Mardani H. Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Timur oleh KPK.