Videonya Viral, Pria yang Telanjang saat Berboncengan Motor, Terancam Dipenjara 10 Tahun

Videonya Viral, Pria yang Telanjang saat Berboncengan Motor, Terancam Dipenjara 10 Tahun (Foto RRI) (Foto : )

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena video berboncengan tanpa busana alias telanjang alias bugil, yang sempat viral di Klaten beberapa hari lalu. Kedua tersangka berinisial I dan Y yang berperan sebagai pengambil video dan yang melakukan aksi melepas baju saat berada diatas sepeda motor.Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Akp Andriyansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kasusnya.Hasil pemeriksaan, warga Klaten Utara tersebut juga melakukan aksi mengendarai sepeda motor secara ugal -ugalan. Motifnya karena pelaku kalah taruhan nonton tayangan bola Liga Champions."Dari olah TKP kami telah menetapkan dua tersangka inisial I dan Y. Y yang telanjang dan I yang merekam," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriyansah Rithas Hasibuan kepada wartawan saat gelar kasus di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/2021).Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 36 juncto pasal 10 UU no 44 tahun 2008. Tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.Sedangkan Y kepada wartawan mengatakan, hal yang dilakukan itu hanya untuk iseng atau main -main. Dirinya juga sangat menyesal atas perbuatannya tersebut."Menyesal. Hanya untuk lucu -lucuan aja. Tidak tahu akibatnya. Baru Satu kali ini," katanya, seperti dikutip dari rri.co.id.Sejumlah barang bukti terkait vidro viral tersebut seperti sepeda motor, hp dan pakaian tersangka kini diamankan di Mapolres Klaten