Pernyataan Sikap ATVSI tentang Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Digital

Foto digital (Foto Istimewa) (Foto : )

Asosiasi Televisi Swasta lndonesia (ATVSI) mendukung proses migrasi digital dan pelaksanaan ASO sesuai jadwal yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Namun pelaksanaan digitalisasi dan ASO tersebut harus dapat menjamin keberlangsungan usaha dari LPS eksisting. Dalam siaran pers yang diterima tim antvklik.com, Jumat (30/4/2021), Ketua ATVSI Syafril Nasution menyayangkan pelaksanaan seleksi penyelenggara multipleksing di 22 propinsi yang mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021, khususnya Pasal 78 ayat 10 dan 11, dimana ketentuan tersebut mensyaratkan pemenang seleksi haruslah LPS yang sudah menjadi penyelenggara Mux dan telah melakukan investasi infrastruktur penyiaran.“Ketentuan ini merupakan pengejawantahan dari UU Cipta Kerja yang memberikan jaminan agar investasi infrastruktur dan SDM tidak mubazir, sehingga pada saat terjadi ASO, yang menjadi penyelenggara multipleksing adalah pihak-pihak yang benar-benar qualified dari segi pengalaman dalam mengoperasikan Mux maupun membangun infrastruktur digital,” tutur Syafril.Ketua ATVSI Syafril Nasution mengungkapkan, bahwa dalam proses pembukaan dokumen seleksi multipleksing ditemukan fakta bahwa salah satu peserta seleksi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen Kominfo nomor 88 tahun 2021 (“Kepmen 88/2021”) dan Dokumen Seleksi tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Swasta Sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021 tertanggal 9 Maret 2021 (“Dokumen Seleksi”), dan oleh karenanya harus dinyatakan gugur namun ternyata menjadi pemenang seleksi.“Dalam pengumuman hasil peringkat dan skoring, di mana panita seleksi tidak mencantumkannya pada daftar pemenang seleksi. Padahal, dalam butir 6.8.4 Lampiran II Kepmen 88/2021 wajib dimasukkan,” tegas Syahril.Selain itu menurut Syafril Nasution, pengalokasian frekuensi dan jumlah mux yang ditenderkan dan dikompetisikan dalam proses Seleksi berdasarkan Kepmen 88 /2021 dan Dokumen Seleksi tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 6 tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio UHF (“PM 6/2019”). Dimana berdasarkan PM 6/2019 rata rata disetiap provinsi akan dialokasikan 6 Mux.“ATVSI telah menyampaikan surat No. 017/ATVSI/K-S/III.2021 tanggal 25 Maret 2021, agar jumlah Mux yang ditenderkan dan diperebutkan dalam Kepmen 88/2021 disesuaikan dengan jumlah alokasi frekuensi yang ditetapkan dalam PM 6/2019,” imbuhnya.Dengan telah diumumkannya pemenang Mux di 22 propinsi pada tanggal 26 April 2021, Kemkominfo tidak memperhatikan investasi yang telah dilakukan oleh LPS eksisting anggota ATVSI . Seperti tanah, bangunan, tenaga kerja, tower dan sebagainya di suatu daerah, sehingga tidak ada jaminan kelangsungan dan kontinuitas pekerjaan para karyawan LPS yang ada di daerah.“Atas alasan tersebut, ATVSI meminta Kemenkominfo untuk meninjau ulang pengumuman pemenang seleksi Mux tersebut, serta melakukan penyesuaian atas PM Np. 6/2019,” tandasnya.