Bawa Samurai, Sekelompok Preman Menganiaya dan Merusak di Sejumlah Lokasi

Bawa Samurai, Sekelompok Preman Menganiaya dan Merusak di Sejumlah Lokasi (Foto Humas Polda Jateng) (Foto : )

Sekelompok preman yang diduga anggota salah satu Laskar di Solo, melakukan pengrusakan dan penganiayaan. Salah satunya di Kampung Mutihan Kel. Sondakan Kec. Laweyan Kota Surakarta, pada Minggu (14/02/2021) pukul 13.00 WIB.Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Kejadian bermula saat sekitar 14 (empat belas) dengan mengendarai sepeda motor.Dengan berdalih amaliah, mereka yang diidentifikasi berplat nomor yang ditutup lakban dan menggenakan penutup kepala cebo. Serta membawa samurai dan tongkat pemukul (button stick), mendatangi warung milik SumaSetiba di warung, mereka kemudian mengintimidasi dan mengambil uang milik korban Rp400.000 dan merusak sebuah ketipung.Tak sampai disitu para pelaku tersebut juga mendatangi warung lainya. Yakni milik Joko Prayitno. Di tempat itu, para pelaku  merusak TV dan mengambil uang Rp183.000.Tidak berhenti di situ, mereka juga mendatangi warung milik Ibu Nining Sulistyowati dan memecah etalase warung. Serta menganiaya Mardiyanto hingga luka-luka."Hasil investigasi scientific kepolisian yang kita punya berhasil kita ungkap dari 14 pelaku 6 pelaku sudah kita amankan. Sisanya yaitu 8 pelaku sudah kita kantogi nama-namanya," terang Kapolda. Ke 6 pelaku yang ditangkap jajaran Polresta Surakarta masing-masing bernama Agus Jatmiko Alias Agus Pitik (39). Hoho Saputro (26), Ajisetya Amirul (22), Yunianto (20). Fajar Nugroho (20), dan Yhumas Reno (26).Sedangkan pelaku lain yang kini statusnya DPO yaitu DM, QM, RO, HA,  dan 4 (empat) orang belum diketahui namanya."Perintah saya satu, ketat, kita harus tuntaskan aksi premanisme. Apalagi intoleransi yang menjurus pada radikalisme di wilayah Jawa Tengah,"tegas Kapolda.Sementara itu, sebelumnya, sekelompok preman berjumlah 5 (Lima) orang diduga dari kelompok yang sama juga telah melakukan hal serupa.Aksi mereka dilakukan pada Kamis (11/02/2021), di sebuah Pos Kamling di wilayah Kel. Danukusuman, Kec. Serengan, Kota Surakarta.Dengan modus operansi mereka juga sama yaitu Pelaku melakukan pengancaman menggunakan samurai pada warga yang ada di pos kamling.3 pelaku yang berhasil ditangkap bernama Sigit Zakariya alias Bendot (25), Desning Wong alias Miwon (29) dan Teguh Pidekso alias Bangkok (39). Serta 2 (dua) pelaku yang berstatus DPO yaitu VG dan KZ."Ada pelaku kita tangkap di hotel di wilayah Serengan dengan perempuan. Kita terus kembangankan dengan IT kita barangkali para pelaku terlibat prostitusi online,"jelas Kapolda. Para tersangka diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan /atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Kapolda mengimbau kepada masyarakat bahwa tidak ada organisasi atau apapun bentuknya yang melakukan tindakan kepolisian. Yaitu memanggil, memeriksa, tangkap, tahan, apalagi melakukan sweeping.Kewenangan tersebut sebagaimana pada Undang-Undang hanya ada di kepolisian.